Mengapa Eks Anggota FPI Tidak di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Muhammad Kece? Berikut Penjelasannya

Jakarta - Mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. Penganiaan tersebut terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, polisi telah meminta keterangan saksi dan menggelar pra rekonstruksi.

Hasilnya, kata dia Maman tidak masuk dalam pasal yang diterapkan terkait kasus tersebut.

"Mungkin ada yang bertanya kenapa ada napi eks FPI tidak jadi tersangka,"ujar Andi di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Dia menjelaskan, Maman diketahui ada di tempat kejadian. Menurutnya, Maman tidak termasuk pihak yang dikenakan pasal dalam kasus itu.

"Tetapi keterangan dari saksi semua dan proses rekontruksi, ternyata tindakan yang bersangkutan tidak masuk dalam unsur pasal yang kami terapkan,"katanya.

Diketahui, polisi sempat menyebut, Maman ikut membantu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kece.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Masih Memburu Penyuplai Narkoba Jenis LSD yang di Konsumsi Artis Jeff Smith

Polisi Berhasil Menangkap Penculikan Anak yang Ditukar Dengan Beras 3 Karung, Pelaku Ditangkap di Perumahan Elit Kota Makasar

Kasus Sate Beracun di Bantul, Terdakwa Meminta Keringanan Hukuman