Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

Mengapa Eks Anggota FPI Tidak di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Muhammad Kece? Berikut Penjelasannya

Jakarta - Mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. Penganiaan tersebut terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, polisi telah meminta keterangan saksi dan menggelar pra rekonstruksi. Hasilnya, kata dia Maman tidak masuk dalam pasal yang diterapkan terkait kasus tersebut. "Mungkin ada yang bertanya kenapa ada napi eks FPI tidak jadi tersangka,"ujar Andi di Jakarta, Rabu (29/9/2021). Dia menjelaskan, Maman diketahui ada di tempat kejadian. Menurutnya, Maman tidak termasuk pihak yang dikenakan pasal dalam kasus itu. "Tetapi keterangan dari saksi semua dan proses rekontruksi, ternyata tindakan yang bersangkutan tidak masuk dalam unsur pasal yang kami terapkan,"katanya. Diketahui, polisi sempat menyebut, Maman ikut membantu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam penganiayaan terhadap tersangka kas

Seorang Pria Mengaku Mampu Bisa Menyembuhkan Penyakit, Seorang Bocah 12 Tahun di Cabuli

Sumsel -  Mengaku mampu menyembuhkan penyakit, seorang pria inisial SY (53 ), mencabuli bocah berusia 12 tahun berinisial CENTIMETERS (12 ). Pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun akibat perbuatannya. Peristiwa itu berawal saat siswi SD itu bersama dua temannya untuk berobat alternatif di kediaman pelaku di salah satu desa di Kecamatan Sinar Peninjauan, Ogan Komering Ulu ( OKU ), Sumatera Selatan, Senin (30/8) malam. Kemudian korban diajak pelaku ke halaman samping rumahnya, sementara dua saksi disuruh menunggu di depan. Bukannya mengobati, pelaku malah melakukan persetubuhan secara paksa. Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika mengadukan pencabulan itu kepada orang lain. Beberapa hari kemudian, korban bercerita kepada ibunya. Spontan, keluarga marah besar dan memilih melaporkan kasus ini ke polisi. Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan tak jauh dari rumahnya. Dia mengakui perbuatannya denga

Polisi Berhasil Menangkap Penculikan Anak yang Ditukar Dengan Beras 3 Karung, Pelaku Ditangkap di Perumahan Elit Kota Makasar

Makasar -  Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Makassar menangkap pelaku penculikan anak yang ditukar dengan 3 karung beras beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap salah satu perumahan elit di Kota Makassar. Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Djamal Faturakhman mengatakan pelaku penculikan anak yang ditukar 3 karung beras berinisial SK (27 ). Penangkapan terhadap SK setelah aksinya tertangkap kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). "Pelaku SK, kami tangkap hari Sabtu di Perumahan Vacation home Mutiara Makassar. Dari rekaman CCTV tersebut terungkap (plat) motor pelaku, sehingga tim langsung melakukan penangkapan," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (13/9). Djamal menjelaskan theme SK melakukan penculikan terhadap anak dengan bujuk rayu iming-iming uang Rp20 ribu. Saat korban terbujuk, kemudian pelaku melakukan penipuan dan penggelapan 3 karung beras di sebuah toko kelonto

Seorang Suami Tega Menabrak dan Aniaya Istri Usai Pesta Miras Di NTT

NTT -  Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Memorizing Ndao, NTT babak belur setelah ditabrak dengan sepeda motor dan dianiaya oleh suaminya. Pemicunya hanya karena sang suami tidak terima ditegur oleh istrinya, saat sedang menenggak minuman keras. Kekerasan dalam rumah tangga ini dialami Esriyani Haning (32 ), warga Dusun Roioen, Desa Lentera, Kecamatan Rote Barat Daya. Sedangkan pelaku bernama Imanuel Siokh (36 ). Kasubag Humas Polres Memorizing Ndao Aiptu Anam Nurcahyo menyatakan, kasus tersebut sudah ditangani Divisi Reskrim Polsek Memorizing Barat Daya. "Korban sudah menjalani visum dan diperiksa. Pelaku juga telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Anam kepada wartawan , Rabu (8/9). Kasus ini berawal pada Selasa (7/9) sekitar pukul 11.00 WITA, korban dan pelaku berangkat dari Desa Lentera untuk menyiram tanaman semangka di kebun yang berada di Lebendela, Desa Oelasin. Sekitar pukul 12.00 WITA, korban dan pelaku selesai menyiram tanaman semangka

Pelaku Modus Penipuan Arisan Online yang Sudah Merugikan 55 Orang Sebesar Rp 300 Juta

Magelang - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan seorang perempuan pelaku penipuan berkedok arisan online (bold) berinisial RDA (29) warga Kalinegoro, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Tersangka mengadakan arisan menurun, oper port, investasi, dan duos dengan nama Arisan Menurun by Echy kemudian menawarkan kepada orang lain. "Dia menggunakan identitas-identitas yang diduga fiktif sebagai peserta yang sudah terdaftar untuk meyakinkan dan menarik minat calon member/peserta serta menjanjikan keuntungan fantastis, kemudian menggunakan uang peserta untuk kepentingan sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan di Magelang, Selasa (31/8). Alfan menyampaikan kronologi kejadian sekitar Desember 2019 RDA mulai mengadakan berbagai model arisan melalui media sosial, antara lain arisan menurun, oper port, investasi, dan duos. Dia menjelaskan bahwa arisan menurun, yaitu arisan yang apabila participant mengambil slot (nomor urut untuk mendapatkan arisan) di awa