Seorang Pria Mengaku Mampu Bisa Menyembuhkan Penyakit, Seorang Bocah 12 Tahun di Cabuli

SumselMengaku mampu menyembuhkan penyakit, seorang pria inisial SY (53 ), mencabuli bocah berusia 12 tahun berinisial CENTIMETERS (12 ). Pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun akibat perbuatannya.

Peristiwa itu berawal saat siswi SD itu bersama dua temannya untuk berobat alternatif di kediaman pelaku di salah satu desa di Kecamatan Sinar Peninjauan, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Senin (30/8) malam. Kemudian korban diajak pelaku ke halaman samping rumahnya, sementara dua saksi disuruh menunggu di depan.

Bukannya mengobati, pelaku malah melakukan persetubuhan secara paksa. Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika mengadukan pencabulan itu kepada orang lain.

Beberapa hari kemudian, korban bercerita kepada ibunya. Spontan, keluarga marah besar dan memilih melaporkan kasus ini ke polisi.

Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan tak jauh dari rumahnya. Dia mengakui perbuatannya dengan method menyembuhkan penyakit korban.

"Tersangka memaksa korban dengan ancaman pembunuhan," ungkap Mardi, Selasa (21/9).

Tersangka berdalih melakukan perbuatan tak senonoh lantaran sudah lama tak berhubungan badan dengan istrinya. Kesempatan datang ketika korban menemuinya untuk berobat.

"Pengakuannya memang biasa mengobati orang, kami masih dalami kasus ini apakah ada korban yang mengalami nasib serupa atau tidak," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindingan Anak. Barang bukti disita beberapa helai pakaian korban saat kejadian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Masih Memburu Penyuplai Narkoba Jenis LSD yang di Konsumsi Artis Jeff Smith

Polisi Berhasil Menangkap Penculikan Anak yang Ditukar Dengan Beras 3 Karung, Pelaku Ditangkap di Perumahan Elit Kota Makasar

Kasus Sate Beracun di Bantul, Terdakwa Meminta Keringanan Hukuman