Kasus Sate Beracun di Bantul, Terdakwa Meminta Keringanan Hukuman

Jakarta - NA (25) terdakwa kasus sate beracun sianida yang menewaskan Naba Faiz (10) di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Permintaan itu disampaikan Tim Kuasa Hukum NA di depan Hakim Ketua Aminuddin dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar secara bold di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Tim Kuasa Hukum memohon kepada hakim agar NA dihukum karena kealpaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.

Tim Kuasa Hukum berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap, perbuatan kliennya tak memenuhi unsur dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. NA sendiri sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 tahun penjara.

Penasehat hukum menilai perbuatan kliennya tidak masuk kategori dolus eventualis, melainkan culpa atau karena kelalaiannya kemudian menewaskan Naba Faiz. Lebih tepatnya, NA menarget Y Tomi Astanto, anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta

Selain itu, menurut Tim Kuasa Hukum, kematian NA tak terlepas dari faktor Bandiman, pengemudi ojek online yang merupakan ayah korban.

Menurut Penasehat Hukum Terdakwa, Bandiman tidak mengembalikan sate sianida kiriman NA, sebagaimana diminta oleh istri Tomi yang mengaku tak mengenali sosok pengirim paket makanan tersebut pada Minggu (25/4) silam.

"Tanpa hak, seharusnya Pak bandiman itu tidak membawa pulang (paket makanan). Karena sudah disampaikan dalam berita acara bahwa saudara Maria, istri Tomi itu kan sudah memerintahkan ke Pak Bandiman untuk dikembalikan, bukan untuk diberikan ke Pak Bandiman," papar Ary.

"Dibawa pulang atau dikasihkan ke Pak Bandiman, bukan. Tapi untuk dikembalikan, tentunya untuk si pengirim," tambahnya,.

Senada, NA menyebut kematian Naba adalah murni karena kelalaiannya. Dia mengaku sama sekali tak mengenali korban.

"Yang saya tuju, yang saya harapkan hanyalah Tomi, hanya Tomi. Sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf yang saya tuju, tidak adik Naba," kata NA di persidangan.

"Yang tidak saya, kenal akan tetapi untuk Tomi, hanya untuk Tomi karena saya merasa sangat tertekan depresi, benar-benar tertekan oleh Saudara Tomi," tambahnya.

NA selain itu memohon keringanan vonis kepada Majelis Hakim karena mengklaim dirinya sebagai tumpuan keluarga. Dia juga mengaku masih bertanggungjawab melunasi hutang-hutang keluarga.

"Keluarga saya orang yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari sayalah keluarga saya bergantung, untuk biaya sekolah adik-adik saya. Saya mohon keringanan hukuman saya," ujar NA.

"Karena saya tidak pernah menikah. Juga ingin berkeluarga. Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya," tutupnya.

Sidang pembacaan replik dan duplik sementara dijadwalkan masing-masing pada 25 dan 29 November 2021.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Bantul menangkap NA (25 ), warga asli Majalengka, Jawa Barat di kediamannya, Jalan Potorono, Cempokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Jumat (30/4).

Sosok NA diduga menjadi pihak yang bertanggungjawab atas kasus kematian Naba Faiz (10 ), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Minggu (25/4) silam.

Naba meninggal usai menyantap sate beracun yang dititipkan NA kepada Bandiman (47 ), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang merupakan ayah Naba.

Pada sidang yang digelar 21 Oktober 2021 lalu, NA mengungkap sate beracun tersebut sebenarnya dialamatkan kepada Aiptu Y. Tomi Astanto. Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta itu disebut terdakwa telah menyakiti hatinya.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut NA sebagai terdakwa kasus sate sianida dengan hukuman 18 tahun penjara


Tim jaksa menilai bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan NA telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan guide perkara ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Masih Memburu Penyuplai Narkoba Jenis LSD yang di Konsumsi Artis Jeff Smith

Polisi Berhasil Menangkap Penculikan Anak yang Ditukar Dengan Beras 3 Karung, Pelaku Ditangkap di Perumahan Elit Kota Makasar

Seorang Suami Tega Menabrak dan Aniaya Istri Usai Pesta Miras Di NTT