Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang Menahan Satu Tersangka Korupsi RS Sinatala Tanggerang

Tanggerang - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, langsung menahan tersangka korupsi pengadaan jasa cleaning service pada Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Sitanala, Kota Tangerang.

Penahanan itu mengacu hasil penyidikan dan surat keterangan sehat SRM yang dikeluarkan RSU Kota Tangerang.

"Terhadap Tersangka SRM, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik sebanyak kurang lebih 34 pertanyaan, dan setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Dokter kemudian dinyatakan sehat, maka Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka SRM, sesuai dengan Pasal 20 Juncto Pasal 21 KUHAP," ungkap Kasie Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binzar, Kamis (16/12).

Dia menegaskan, penahanan terhadap SRM itu juga didasari hasil penyidikan pidana khusus Kejari Kota Tangerang atas bukti - bukti cukup terkait dugaan pidana korupsi.

"Penyidik memiliki kekhawatiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/ atau mengulangi tindak pidana. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini tanggal 16 Desember 2021 sampai tanggal 4 Januari 2022 di Rutan Pandeglang Kelas II B," ungkap dia.

Dari tiga orang yang ditetapkan tersangka, hanya tersangka SRM dan AM yang datang memenuhi panggilan seksi pidana khusus Kejari Kota Tangerang. Sementara tersangka YS, tidak memenuhi panggilan.

"YS tidak memenuhi panggila hari ini, akan segera dijadwalkan kembali oleh tim penyidik sambil melihat perkembangan lebih lanjut," ucap dia.

Namun, hanya tersangka SRM yang langsung dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang. Sementara tersangka AM, berdalih sakit dan belum lama menjalani operasi Hernia.

"Terhadap Tersangka AM, setelah pemeriksaan dibuka 1 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik, yang menanyakan kondisinya apakah dalam keadaan sehat secara jasmani maupun rohani.

Tersangka AM menyatakan dalam kondisi sakit, dikarenakan baru saja menjalani operasi rupture pada tanggal 09 Desember 2021 yang lalu, dan setelah dilakukan Medical Checkup oleh Dokter pemeriksa dari RSUD Kota Tangerang, benar menyatakan bahwa Tersangka AM memang masih dalam keadaan sakit," kata Sobrani.

Atas kondisi tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, pihaknya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka AM, diperkirakan empat belas hari sejak saat ini.

3 Tersangka Korupsi RS Sitanala


Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kembali menetapkan tiga tersangka baru tersebut. Tiga orang tersangka baru itu, yakni AM, YS dan SRM.

Kepala Seksie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Sobrani Binzar menerangkan, penetapan standing tersangka terhadap tiga orang tersebut, berdasarkan dua alat bukti yang disertakan dalam hasil pemeriksaan kejaksaan.

"Adapun terhadap masing-masing tersangka, yaitu saudara AM, YS dan saudari SRM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, berdasarkan very little 2 alat bukti surat, pada tanggal 10 November 2021 yang lalu," kata Kasie Pidsus Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binzar, Kamis (16/12/2021).

Dia menegaskan, penetapan tersangka tersebut, merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, atas nama terpidana Yazerdion Yatim (YY) dan terpidana Nasron Azizan (NA) yang masing-masing perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.

Lebih detil, Sobrani menerangkan, masing - masing tersangka yaitu AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ KPA, YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SRM selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).

"Hari ini kita panggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan keterlibatan ketiganya dalam tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service pada satuan kerja RSUP Sitanala, tahun anggaran 2018.

Dari dugaan pidana korupsi itu, ditaksir menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 655.407.050, yang dilakukan oleh tersangka," kata Sobrani.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Masih Memburu Penyuplai Narkoba Jenis LSD yang di Konsumsi Artis Jeff Smith

Polisi Berhasil Menangkap Penculikan Anak yang Ditukar Dengan Beras 3 Karung, Pelaku Ditangkap di Perumahan Elit Kota Makasar

Seorang Suami Tega Menabrak dan Aniaya Istri Usai Pesta Miras Di NTT