Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung di Ketapang

Kalbar - Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat menangkap seorang laki berinisial AS (50) pelaku tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri dan sejak Selasa (25/12/2021) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang.

Pelaku ditangkap di perumahan karyawan perusahaan tempatnya bekerja," ujar Kepala Satuan Reskrim, AKP Primastya saat dihubungi di Ketapang dilansir Antara, Sabtu (1/1).

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, terungkap bahwa tindakan pelaku pada 2015 lalu saat korban masih berumur 10 tahun.

"Dari keterangannya, korban mengakui bahwa perbuatan ayah kandungnya itu dilakukan sejak 2015 dan terus berulang sampai tahun 2021," kata dia.

Ditambahkan Kasat Reskrim, perbuatan AS dilakukan pertama kalinya di perumahan karyawan perusahaan sawit tempatnya bekerja. Saat kejadian, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang sama.

Perbuatan pelaku yang sudah berulang kali tersebut membuat korban trauma. Korban yang takut karena di bawah ancaman pelaku, tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Namun pada Minggu, 23 Desember 2021, korban kabur ke rumah salah satu temannya di Kecamatan Kendawangan.

Melihat tingkah laku korban yang bingung dan ketakutan, orang tua teman korban menjadi curiga dan menanyakan kondisi korban.

Setelah didesak, korban yang masih dalam kondisi injury akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Ketapang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kami mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Primastya.

Kasat Reskrim itu menyatakan, atas perbuatannya itu pelaku diancam pelanggaran Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Masih Memburu Penyuplai Narkoba Jenis LSD yang di Konsumsi Artis Jeff Smith

Polisi Berhasil Menangkap Penculikan Anak yang Ditukar Dengan Beras 3 Karung, Pelaku Ditangkap di Perumahan Elit Kota Makasar

Seorang Suami Tega Menabrak dan Aniaya Istri Usai Pesta Miras Di NTT