Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang Menahan Satu Tersangka Korupsi RS Sinatala Tanggerang
Tanggerang - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, langsung menahan tersangka korupsi pengadaan jasa cleaning service pada Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Sitanala, Kota Tangerang. Penahanan itu mengacu hasil penyidikan dan surat keterangan sehat SRM yang dikeluarkan RSU Kota Tangerang . "Terhadap Tersangka SRM, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik sebanyak kurang lebih 34 pertanyaan, dan setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Dokter kemudian dinyatakan sehat, maka Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka SRM, sesuai dengan Pasal 20 Juncto Pasal 21 KUHAP," ungkap Kasie Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binzar, Kamis (16/12). Dia menegaskan, penahanan terhadap SRM itu juga didasari hasil penyidikan pidana khusus Kejari Kota Tangerang atas bukti - bukti cukup terkait dugaan pidana korupsi. "Penyidik memiliki kekhawatiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/ atau mengulangi tindak pidana...