Postingan

Pasukan Khusus Densus 88 Berhasil Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD Yogyakarta

DIY -  Densus 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris di wilayah Yogyakarta. Mereka memiliki riwayat akitivitas yang berkaitan erat dengan tindak pidana terorisme. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, kedua terduga teroris itu ditangkap pada Rabu, 9 Februari 2022 dan terafiliasi kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD). "Penangkapan dua tersangka tindak pidana terorisme jaringan JAD wilayah Yogyakarta," tutur Ahmad dalam keterangannya kepada aboutgarciniacambogia , Kamis (10/2/2022). Ahmad menyebut, dua terduga teroris itu berinisial RAU (32) ditangkap di Tegalrejo, Yogyakarta, dan SU (52) diamankan di Sewon, Bantul, Yogyakarta. "Keterlibatan RAU berbaiat pada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi, tahun 2019 berbaiat ulang kepada Amir Daulah Islamiyah Al Hasyimi. RAU anggota JAD Yogyakarta dan ikut uji coba bom Gunung Sepuh, Bantul 2018," jelas dia. Adapun keterlibatan SU yakni pada 2016 berbaiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi sel

Menyatakan Cinta ke Istri Orang, Seorang Pemuda di Garut Dianiaya Suami Sah

Garut -  AN (25 ), seorang pemuda asal Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat membacok HI (32) di bagian wajahnya menggunakan senjata tajam. Aksi tersebut dilakukan pelaku karena tidak terima korban menyatakan cinta terhadap istrinya. Kapolsek Pasirwangi, AKP Abusono mengatakan bahwa awalnya pihaknya pada Rabu (12/1) menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap HI. Korban saat itu diketahui mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian wajah hingga harus dijahit 22 jahitan. "Berdasarkan keterangan korban, aksi penganiayaan terjadi pada Selasa (11/1) sekitar pukul 19.00 di Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi. Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membacok bagian wajah sebelah kiri korban menggunakan senjata tajam jenis golok," kata Abusono, Kamis (20/1). Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan lokasi tempat kejadian perkara dan mencari keberadaan pelaku yang dilaporkan namun tidak ditemukan. Keeso

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung di Ketapang

Kalbar -  Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat menangkap seorang laki berinisial AS (50) pelaku tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri dan sejak Selasa (25/12/2021) telah ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Pelaku ditangkap di perumahan karyawan perusahaan tempatnya bekerja," ujar Kepala Satuan Reskrim, AKP Primastya saat dihubungi di Ketapang dilansir Antara, Sabtu (1/1). Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, terungkap bahwa tindakan pelaku pada 2015 lalu saat korban masih berumur 10 tahun. "Dari keterangannya, korban mengakui bahwa perbuatan ayah kandungnya itu dilakukan sejak 2015 dan terus berulang sampai tahun 2021," kata dia. Ditambahkan Kasat Reskrim, perbuatan AS dilakukan pertama kalinya di perumahan karyawan perusahaan sawit tempatnya bekerja. Saat kejadian, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang sama. Pe

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang Menahan Satu Tersangka Korupsi RS Sinatala Tanggerang

Tanggerang -  Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, langsung menahan tersangka korupsi pengadaan jasa cleaning service pada Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Sitanala, Kota Tangerang. Penahanan itu mengacu hasil penyidikan dan surat keterangan sehat SRM yang dikeluarkan RSU Kota Tangerang . "Terhadap Tersangka SRM, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik sebanyak kurang lebih 34 pertanyaan, dan setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Dokter kemudian dinyatakan sehat, maka Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka SRM, sesuai dengan Pasal 20 Juncto Pasal 21 KUHAP," ungkap Kasie Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binzar, Kamis (16/12). Dia menegaskan, penahanan terhadap SRM itu juga didasari hasil penyidikan pidana khusus Kejari Kota Tangerang atas bukti - bukti cukup terkait dugaan pidana korupsi. "Penyidik memiliki kekhawatiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/ atau mengulangi tindak pidana

Polisi Masih Memburu Penyuplai Narkoba Jenis LSD yang di Konsumsi Artis Jeff Smith

Depok -  Polisi menangkap aktor Jeff Smith terkait penyalahgunaan narkotika jenis LSD di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12) kemarin. Polisi menyebut narkotika dikonsumsi Jeff Smith itu sudah ada sejak tahun 1980-an. "Karena ini termasuk jenis baru yang memang dulu di tahun 80an ini pernah ada. Tapi menghilang setelah 40 tahun. Sekarang ada masuk di Indonesia khususnya Jakarta," kata Kabid Humas Polda Kota Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (10/12). Meski sudah menangkap Jeff Smith , polisi tidak menutup kemungkinan bakal mencari terduga pelaku lainnya. Terutama penyuplai barang haram tersebut. "Tentunya dia kita akan gali informasi atau keterangan, nah ini belum saya sampaikan ya. Darimana dia pesan itu, online itu siapa, tetapi penyidik akan mengembangkan ke arah sana," kata Zulpan. Sebelumnya, aktor Jeff Smith mengaku mendapatkan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD melalui situs belanja online. Kepada penyidik, ia mengata

Hukuman Vonis Penjara 7 Tahun di Berikan Kepada Anak DPR Terkait Kasus Perkosaan Anak Remaja di Bekasi Dinilai Sangat Rendah

Bekasi -  Vonis 7 tahun penjara dan ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 10 juta kepada AT (21 ), anak anggota DPRD Kota Bekasi atas kasus persetubuhan atau pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun dianggap terlalu rendah. Hal tu disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi Tantri Herawati. "Hukuman penjara 7 tahun dan restitusi 10 juta rupiah tidak sebanding dengan penderitaan dan masa depan (korban). Hakim seharusnya memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa," ujar Hera, sapaan Tantri Herawati, dalam keterangannya, Sabtu (4/12). Hera juga menilai seolah vonis yang digelar PN Bekasi pada Jumat (3/12) terkesan ditutup-tutupi. Hera mengatakan sejak kasus ini bergulir dia aktif mendampingi korban dan keluarganya. Bahkan menurut Hera, selain melakukan pemerkosaan, AT diduga melakukan kejahatan perdagangan orang dengan menawarkan remaja 15 tahun itu sebagai pekerja seksual melalui layanan chat daring. Hal itu disampaikan Hera b

Kasus Sate Beracun di Bantul, Terdakwa Meminta Keringanan Hukuman

Jakarta -  NA (25) terdakwa kasus sate beracun sianida yang menewaskan Naba Faiz (10) di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Permintaan itu disampaikan Tim Kuasa Hukum NA di depan Hakim Ketua Aminuddin dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar secara bold di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Tim Kuasa Hukum memohon kepada hakim agar NA dihukum karena kealpaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Tim Kuasa Hukum berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap, perbuatan kliennya tak memenuhi unsur dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. NA sendiri sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 tahun penjara. Penasehat hukum menilai perbuatan kliennya tidak masuk kategori dolus eventualis , melainkan culpa atau karena kelalaiannya kemudian menewaskan Naba Faiz. Lebih tepatnya, NA menarget Y Tomi Astan